
MAKALAH PEMBANGUNAN EKONOMI ERA OTONOMI DAERAH
PEREKONOMIAN INDONESIA
Kelas I
Oleh :
Dicky Bayu Tyas Basuki (120810101144)
ILMU EKONOMI & STUDI PEMBANGUNAN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS JEMBER
TAHUN 2014
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Kerisis ekonomi yang melanda Indonesia pada awal tahun
1997 dan mencapai puncaknya pada 1997 mendorong keinginan kuat dari pemerintah
pusat untuk melepaskan sebagian wewenang pengelolaan keuangan kepada daerah dan
diharapkan dapat membiayai kegiatan pembangunan dan pelayanan masyarakat atas
dasar kemampuan keuangan sendiri. Dengan kata lain, penurunan penerimaan negara
secara simultan telah mendorong timbulnya inisiatif pemberian status otonomi
kepada daerah otonom sebagaimana telah di atur dalam UU Nomor 5 Tahun 1974
sebagai sebuatan bagi pemerintah Provinsi/kabupaten Kota di era sebelum otonomi
daerah.
Otonomi daerah secara umum diartikan sebagai pemberian kewenangan oleh
pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan dan mengurus kepetingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyrakat
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam UU No 22 Tahun 1999
sebagai titik awal pelaksanaan otonomi daerah maka pemerintah pusat menyerahkan
sebagian kewenangan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten untuk mengambil
tanggung jawab yang lebih besar dalam pelayanan umum kepada masyarakat
setempat.
Untuk menjamin proses desentralisasi berlangsung dan berkesinambungan, pada
prinsipnya acuan dasar dari otonomi daerah telah diwujudkan melalui
diberlakukannya UU No 22 Tahun 1999 dan UU No 25 Tahun 1999 serta regulasi
pelaksanaan berupa Peraturan Pemerintah No 104 sampai dengan Peraturan
Pemerintah No 110 Tahun 2000 yang berlaku Efektip 1 Januari 2001.
Dengan dikeluarkannya UU tersebut, maka telah terjadi perubahan secara
menyeluruh terhadap pelaksanaan tata pemerintahan yang telah dilaksanakan oleh
aparatur pemerintahan dari prinsip sentralisasi ke prinsip desentralisasi yang
mana pada waktu segala kebijakan adalah keputusan dari pusat, dengan adanya
otonomi daerah maka daerah otonom mempunyai kewenangan dan dapat mengambil
keputusan terkait kepentingan daerah serta mngembangkan segala potensi yang ada
untuk meningkatkan kemakmuran rakyat dan kemajuan bangsa.
Pada masa sebelum 1998, kekuasaan
Pemerintah Pusat Negara Republik Indonesia sangat sentralistik dan semua daerah
di republik ini menjadi perpanjangan tangan kekuasaan Jakarta (pemerintah
pusat). Dengan kata lain, rezim Orde Baru mewujudkan kekuasaan sentripetal,
yakni berat sebelah memihak pusat bukan pinggiran (daerah).
Daerah yang kaya akan sumber daya
alam, ditarik keuntungan produksinya dan dibagi-bagi di antara elite Jakarta,
alih-alih diinvestasikan untuk pembangunan daerah. Akibatnya, pembangunan
antara di daerah dengan di Jakarta menjadi timpang. B.J. Habibie yang
menggantikan Soeharto sebagai presiden pasca-Orde Baru membuat kebijakan
politik baru yang mengubah hubungan kekuasaan pusat dan daerah dengan
menerbitkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Otonomi Daerah atau yang biasa disebut desentralisasi. Dengan
terbitnya undang-undang ini, daerah tidak lagi sepenuhnya bergantung pada
Jakarta dan tidak lagi mau didikte oleh pusat.Bahkan, beberapa daerah, seperti
Aceh, Riau dan Papua menuntut merdeka dan ingin berpisah dari Republik
Indonesia.
Pada masa awal reformasi, selain
adanya keinginan provinsi memisahkan dari republik, juga bermuncukan aspirasi
dari berbagai daerah yang menginginkan dilakukannya pemekaran provinsi atau
kabupaten.Dalam upaya pembentukan provinsi dan kabupaten baru ini,
tarik-menarik antara kelompok yang setuju dan tidak setuju terhadap pemekaran
daerah sebagai akibat dari otonomi daerah meningkatkan suhu politik lokal.
Indikasi ini tercermin dari munculnya ancaman dari masing-masing kelompok yang
pro dan kontra terhadap terbentuknya daerah baru, mobilisasi massa dengan
sentimen kesukuan, bahkan sampai ancaman pembunuhan.
Berangsur-angsur, pemekaran wilayah
pun direalisasikan dengan pengesahannya oleh Presiden Republik Indonesia
melalui undang-undang. Sampai dengan tanggal 25 Oktober 2002, terhitung empat
provinsi baru lahir di negara ini, yaitu Banten, Bangka Belitung, Gorontalo,
dan Kepulauan Riau. Pulau Papua yang sebelumnya merupakan sebuah provinsi pun
saat ini telah mengalami pemekaran, begitu pula dengan Kepulauan Maluku.
Terakhir, pada 4 Desember 2005
sejumlah tokoh dari 11 kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam mendeklarasikan
pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara dan Provinsi Aceh Barat Selatan. Aceh
Leuser Antara terdiri dari lima kabupaten, yakni Aceh Tengah, Aceh Tenggara,
Aceh Singkil, Gayo Lues, dan Bener Meriah. Sedangkan Aceh Barat Selatan
meliputi Kabupaten Aceh Selatan, Aceh Barat Daya, Aceh Jaya, Semeulue, dan
Nagan Raya.
1.2 Rumusan
Masalah
1. Apakah pengertian otonomi
daerah?
2. Bagaimana pembangunan ekonomi di
daerah?
3. Dampak dari otonomi terhadap ekonomi
daerah?
4. Apakah yang menjadi faktor penyebab
terjadinya pemekaran wilayah di negara Republik Indonesia?
1.3 Tujuan
Masalah
1. Menjelaskan pengertian dari otonomi daerah
2. Mengetahui bagaimana pembangunan ekonomi daerah
3. Mengetahui dampak otonomi terhadap ekonomi daerah
4. Mengetahui penyebab terjadinya pemakaran wilayah di Indonesia
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi
daerah dapat
diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna
dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap
masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan
yang di maksud Otonomi Daerah adalah wewenang untuk mengatur
dan mengurus rumah tangga daerah, yang melekat pada Negara kesatuan maupun pada
Negara federasi.
Pelaksanaan
otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi
tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah
kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam
mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya
masing-masing.
Sedangkan
yang di maksud Otonomi Daerah adalah wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah
tangga daerah, yang melekat pada Negara kesatuan maupun pada Negara federasi. Di Negara
kesatuan otonomi daerah lebih terbatas dari pada di Negara yang berbentuk federasi.
Kewenangan mengantar dan mengurus rumah tangga daerah di Negara kesatuan
meliputi segenap kewenangan pemerintahan kecuali beberapa urusan yang dipegang
oleh Pemerintah Pusat seperti :
1. Hubungan luar negeri
2. Pengadilan
3. Moneter dan
keuangan
4. Pertahanan dan keamanan
Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing.
2.2
pembangunan ekonomi di daerah
Pembangunan ekonomi daerah adalah
suatu proses dimana pemerintah daerah dan masyarakat mengelola sumberdaya yang
ada dan membentuk suatu pola kemitraan antara pemerintah daerah dengan sektor
swasta untuk menciptakan suatu lapangan kerja baru dan merangsang perkembangan
kegiatan ekonomi (pertumbuhan ekonomi) dalam wilayah tersebut. (Lincolin
Arsyad,1999)
Masalah pokok dalam pembangunan
daerah adalah terletak pada penekanan terhadap kebijakan-kebijakan pembangunan
yang berdasarkan pada kekhasan daerah yang bersangkutan (endogenous
development) dengan menggunakan potensi sumberdaya manusia, kelembagaan, dan
sumberdaya fisik secara lokal (daerah). Orientasi ini mengarahkan kita kepada
pengambilan inisiatif-inisiatif yang berasal dari daerah tersebut dalam proses
pembangunan untuk menciptakan kesempatan kerja baru dan merangsang kegiatan
ekonomi.
Pembangunan ekonomi daerah suatu
proses yaitu proses yang mencakup pembentukan-pembentukan institusi baru,
pembangunan industri industri alternatif, perbaikam kapasitas tenaga kerja yang
ada untuk menghasilkan produk dan jasa yang lebih baik, identifikasi
pasar-pasar baru, alih ilmu pemngetahuan, dan pengembangan perusahaan-perusahan
baru.
Setiap upaya pembangunan ekonomi
daerah mempunyai tujuan utama untuk meningkatkan jumlah dan jenis peluang kerja
untuk masyarakat daerah. Dalam upaya untuk mencapai tujuan tesebut, pemerintah
daerah dan masyarakat harus secara bersama-sama mengambil inisiatif pembangunan
daerah. Oleh karena itu, pemerintah daerah beserta daerah beserta partisipasi
masyarakatnya dan dengan dengan menggunakan sumberdaya yang ada harus menafsir
potensi sumberdaya yang diperlukan untuk merancang dan membangun perekonomian
daerah. (Lincolin Arsyad, 1999)
2.3 Dampak dari otonomi terhadap ekonomi daerah
Sektor
perekonomian sangat sensitif apabila dihubungkan dengan proses otonomi daerah.
Pembangunan ekonomi suatu daerah seharusnya lebih baik apabila diselenggarakan
dengan konsep desentralisasi. Pembangunan ekonomi adalah suatu proses dimana
suatu masyarakat menciptakan suatu lingkungan yang mempengaruhi hasil-hasil
indikator ekonomi seperti kenaikan kesempatan kerja. Lingkungan yang dimaksud
sebagai sumber daya perencanaan meliputi lingkungan fisik, peraturan dan perilaku
(Blakley, 1989)
Dalam proses pengembangan ekonomi
lokal, Pemerintah daerah bersama dengan organisasi berbasis masyarakat
mendorong dan merangsang kegiatan yang dapat meningkatkan aktivitas usaha serta
penciptaan lapangan pekerjaan. Dalam pelaksanaan otonomoi daerah, pembangunan
ekonomi lokal (PEL) memiliki pengaruh besar terhadap suatu daerah. Hal ini
tidak lain adalah untuk penguatan daya saing ekonomi lokal untuk pengembangan
ekonomi daerah. Kemandirian dalam melakukan kegitan ekonomi dapat menambah pendapatan
asli daerah (PAD), selain itu tingkat pemberdayaan masyarakat kecil juga dapat
terlaksana.
Dengan adanya otonomi daerah, suatu
daerah dituntut untuk lebih peka dan bertanggung jawab terhadap permasalahan
ekonomi lokal sekaligus mengoptimalkan potensi ekonomi yang dimilikinya. Maka
dari itu perlu adanya tata kelola ekonomi daerah supaya terbentuk otonomi
daerah yang baik. Di negara kita maupun di berbagai macam daerah sering
meneriakkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, partisipasi
yang tidak lain hanya menuju ke arah good governance. Seperti
halnya otonomi daerah harus memiliki tata kelola ekonomi yang baik, dengan
mempertimbangkan fungsi desentralisasi yang semakin kompleks khususnya di
bidang ekonomi.
Ciri
utama suatu daerah yang mampu menjalankan otonomi daerah dapat dilihat dari
kemampuan daerah untuk membiayai pembangunan di daerahnya dengan tingkat
ketergantungan kepada Pemerintah pusat dengan proporsi yang sangat kecil.
Artinya kemandirian keuangan adalah hal yang paling diutamakan dalam
terwujudnya otonomi daerah. Dengan adanya kemandirian tersebut, suatu daerah
diharapkan mampu dalam pengumpulan PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang menjadi
bagian terbesar dalammobilisasi dana penyelenggaraan Pemerintahan daerah dan sudah
sewajarnya PAD dijadikan tolak ukur dalam pelaksanaan otonomi daerah. Pendapatan Asli Daerah adalah penerimaan yang
diperoleh dari sektor pajak daerah, retribusi daerah, hasil perusahaan milik
daerah, hasil pengeloalaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain
pendapatan asli daerah yang sah. Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan salah
satu komponen sumber pendapatan daerah sebagaimana yang telah diatur dalam
pasal 79 undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan daerah,
berdasarkan pasal 79 UU 22/1999 disimpulkan bahwa sesuatu yang diperoleh
Pemerintah daerah yang dapat diukur dengan uang karena kewenangan (otoritas)
yang diberikan masyarakat dapat berupa hasil pajak daerah dan retribusi daerah.
Sumber pendapatan daerah terdiri Pendapatan asli daerah, yaitu:
a.) Hasil Pajak
Daerah. Menurut Davey ( 1988:118) Pemerintah daerah memiliki wewenang untuk
menjangkau sumber pajak di daerah yakni melalui pemungutan langsung serta
menetapkan tarif di daerah. Pajak- pajak tersebut antara lain pajak atas jasa,
pajak atas produksi, pajak atas kendaraan, dan lain-lain.
b.) Hasil Retribusi
Daerah. Pemerintah Daerah juga memiliki wewenang dalam menetapkan retribusi
daerah serta menarik retribusi dalam rangka pemasukan daerah.
2.4 faktor penyebab terjadinya pemekaran wilayah
6 Alasan Pemekaran/Pembentukan Daerah Otonom
1. Alasan
mendekatkan pelayanan kepada masyarakat
Hal ini dijadikan
alasan utama karena adanya kendala geografis, infrastruktur dan sarana
perhubungan yang minim, seperti terjadi pada pemekaran Provinsi Bangka Belitung
(pemekaran dari Provinsi Sumatera Selatan) dan Provinsi Irian Jaya Barat
(pemekaran dari Provinsi Papua) serta pemekaran Kabupaten Keerom (pemekaran
dari Kabupaten Jayapura).
2. Alasan historis
Pemekaran suatu daerah
dilakukan karena alasan sejarah, yaitu bahwa daerah hasil pemekaran memiliki
nilai historis tertentu. Sebagai contoh: Provinsi Maluku Utara sebelumnya
pernah menjadi ibukota Irian Barat, dimana Raja Ternate (Alm. Zainal Abidin
Syah) dinobatkan sebagai Gubernur pertama. Di samping itu di Pulau Movotai pada
Perang Dunia II merupakan ajang penghalau udara Amerika Serikat.
3.
Alasan kultural atau budaya (etnis)
Pemekaran daerah
terjadi karena menganggap adanya perbedaan budaya antara daerah yang
bersangkutan dengan daerah induknya. Sebagai contoh: Penduduk Bangka Belitung
dengan penduduk Sumatera Selatan, kemudian Provinsi Gorontalo dengan Sulawesi
Utara, demikian pula Kabupaten Minahasa Utara yang merasa berbeda budaya dengan
Kabupaten Minahasa.
4. Alasan ekonomi
Dimana pemekaran daerah
diharapkan dapat mempercepat pembangunan di daerah. Kondisi seperti ini
terutama terjadi di Indonesia Timur seperti Papua (Keerom) dan Irian Jaya Barat
(Kabupaten Sorong), dan pemekaran yang terjadi di daerah lainnya seperti
Kalimantan Timur (Kutai Timur), Sulawesi Tenggara (Konawe Selatan), Sumatera
Utara (Serdang Bedagai), dan Lampung (Tanggamus).
5. Alasan
anggaran
Pemekaran daerah
dilakukan untuk mendapatkan anggaran dari pemerintah. Sebagaimana diketahui
daerah yang dimekarkan akan mendapatkan anggaran dari daerah induk selama 3
tahun dan mendapatkan dana dari pemerintah pusat (DAU dan DAK).
6. Alasan
keadilan
Pemekaran dijadikan
alasan untuk mendapatkan keadilan. Artinya, pemekaran daerah diharapkan akan
menciptakan keadilan dalam hal pengisian jabatan pubik dan pemerataan
pembangunan. Contoh: pemekaran Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bangka
Belitung, dan Provinsi Sulawesi Tenggara.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Untuk mempertahankan pertumbuhan ekonomi harus lebih banyak lagi membuka peluang seperti, adakan invetasi kedalam negeri agar mengurangi pengangguran, yang akibat dari pengangguan dapat berdampak negatif kepada kesejahteraan masyarakat dalam ekonomi. Dalam era otonomi daerah ini justru kita harus membuka peluang bagi masyarakat daerah setempat agar dengan adanya investasi yang datang dari luar dapat membuka peluang, dan mengurangi pengangguan dan juga dengan pendidikan yang tinggi masyarakat dapat mengolah sumberdaya alam nya sendiri dalam era otonomi ini. Otonomi ini sudah membuka peluang kerja dalam mengurangi kemiskinan masyarakat, dan juga otonomi membuka peluang bagi masyarakat pribumi untuk mengelolah sumber daya alam yang di miliki daerah setempat demi kelajuan pertumbuhan ekonomi
Untuk mempertahankan pertumbuhan ekonomi harus lebih banyak lagi membuka peluang seperti, adakan invetasi kedalam negeri agar mengurangi pengangguran, yang akibat dari pengangguan dapat berdampak negatif kepada kesejahteraan masyarakat dalam ekonomi. Dalam era otonomi daerah ini justru kita harus membuka peluang bagi masyarakat daerah setempat agar dengan adanya investasi yang datang dari luar dapat membuka peluang, dan mengurangi pengangguan dan juga dengan pendidikan yang tinggi masyarakat dapat mengolah sumberdaya alam nya sendiri dalam era otonomi ini. Otonomi ini sudah membuka peluang kerja dalam mengurangi kemiskinan masyarakat, dan juga otonomi membuka peluang bagi masyarakat pribumi untuk mengelolah sumber daya alam yang di miliki daerah setempat demi kelajuan pertumbuhan ekonomi
Daftar Pustaka
Soejito, I. (1981). Hubungan
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Jakarta: Bina Aksara.
Syahrir. dkk. (2001). Pemulihan
Ekonomi dan Otonomi Daerah(refleksi pemikiran partai golkar. Jakarta:
LASPI.
Widarta. (2001). Cara Mudah
Memahami Otonomi Daerah. Yogyakarta: Lapera Pustaka Utama.
Widjaja, H. (2003). Pemerintah
Desa/marga Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 Tentang Pemerintahan
Daerah. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Widjaja, H. (2003). Titik Berat
Otonomi pada Daerah Tingkat II. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
Tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Nahrawi. (2009). Pemekaran
Daerah Di Provinsi Banten. [Online]. Tersedia :http://nahrawi.wordpress.com/2009/05/14/pemekaran-daerah-di-provinsi-banten/.[27 November
2012].
Portal Nasional RI. (2009). Sumber
Daya Alam Banten. [Online]. Tersedia:http://www.indonesia.go.id/in/pemerintah-daerah/provinsi-banten/sumber-daya-alam [09
Desember 2012].
Portal Nasional RI. (2012). BGD
Siapkan Lima Proyek Infrastrukrut Di Banten. [Online]. Tersedia: http://www.indonesia.go.id/in/kementerian/kementerian/kementerian-perindustrian/695-sarana-dan-prasarana/11527-bgd-siapkan-lima-proyek-infrastruktur-di-banten [09
Desember 2012]
Surna T.
Djajadiningrat dan Melia Famiola, Kawasan Industri Berwawasan
Lingkungan, Rekayasa Sains, Jakarta